JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 369 / TAHUN 2025 TENTANG KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REONG KECAMATAN DUSUN SELATAN PERIODE 2022-2030
Tanggal Diundangkan 10 Nov 2025
KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REONG KECAMATAN DUSUN SELATAN PERIODE 2022-2030

KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/369/2025, 4 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REONG KECAMATAN DUSUN UTARA  KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030

 

ABSTRAK :

-Berdasarkan keputusan bupati barito selatan nomor 188.45/341/2025 tentang pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa reong kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030, perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang keanggotaan badan permusyawaratan desa reong kecamtan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tentang pembentukan badan permusyawaran desa;

-Keputusan ini menetapkan keanggotaan BPD Desa reong kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, ditetapkan di Buntok pada tanggal 10 november 2025;

-Dengan dikeluarkannya keputusan ini maka keputusan bupati barito selatan nomor 188.45/348/2024 tentang perubahan atas keputusan bupati barito selatan nomor 188.45/153/2022 tentang peresmian anggota BPD Reong  kecamtan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

-Lampiran 1 halaman.